Isu kriminalisasi dokter—yaitu proses hukum pidana yang dikenakan terhadap dokter akibat dugaan kelalaian medis—telah menjadi masalah serius yang mengancam profesionalisme dan otonomi praktik kedokteran di Indonesia. Dalam tinjauan hukum, praktik kedokteran secara inheren memiliki risiko, tetapi hasil yang tidak diharapkan (unwanted outcome) tidak serta merta berarti adanya kelalaian. Hukum Pidana (KUHP) mengatur pertanggungjawaban pidana berdasarkan unsur niat dan kelalaian berat. Kriminalisasi terjadi ketika keluhan medis, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau Dewan Etik dan Disiplin Profesi, justru langsung diproses melalui jalur pidana. Hal ini menciptakan iklim yang disebut „Defensive Medicine“, di mana dokter cenderung mengambil tindakan yang tidak perlu hanya untuk menghindari tuntutan, yang pada akhirnya merugikan pasien dan sistem kesehatan.
🛡️ Membedakan Kelalaian dan Komplikasi Medis
Peran krusial IDI dalam isu ini adalah mengedukasi publik dan aparat penegak hukum mengenai perbedaan mendasar antara komplikasi medis yang tidak terhindarkan dan kelalaian medis yang dapat dipersalahkan.
-
Komplikasi: Hasil yang tidak diinginkan yang terjadi meskipun dokter telah mengikuti prosedur standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan bertindak sesuai kompetensinya (misalnya, reaksi alergi obat yang tidak terduga).
-
Kelalaian: Kegagalan dokter untuk bertindak sesuai standar profesional yang seharusnya (substandard care), sehingga menyebabkan kerugian pada pasien.
IDI, melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)—badan independen di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)—berfungsi sebagai filter utama. Sebelum kasus dugaan kelalaian dibawa ke ranah pidana, kasus tersebut seharusnya diuji terlebih dahulu di MKDKI untuk menentukan apakah ada pelanggaran disiplin profesi.
🏛️ Peran Advokasi dan Bantuan Hukum IDI
IDI memiliki peran advokasi yang aktif untuk melindungi anggota dari proses kriminalisasi yang tidak adil. IDI menyediakan Bantuan Hukum bagi anggotanya yang menghadapi tuntutan hukum, memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang kompeten dan memahami konteks medis. IDI juga terus mendorong revisi dan penyesuaian regulasi yang lebih jelas, memastikan bahwa Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran benar-benar menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa medis. IDI berpendapat bahwa sengketa medis harus diupayakan penyelesaiannya melalui jalur Mediasi dan Hukum Administrasi/Disiplin terlebih dahulu, sesuai dengan prinsip lex specialis (hukum khusus praktik kedokteran).
Kesimpulannya, perlindungan dokter dari kriminalisasi adalah isu yang berdimensi hukum, etika, dan profesional. Peran IDI sangat penting dalam menjaga keseimbangan: melindungi dokter yang berpraktik sesuai standar dari tuntutan yang tidak berdasar, sekaligus memastikan bahwa dokter yang terbukti melanggar etika atau melakukan kelalaian disiplin diproses sesuai mekanisme yang berlaku (MKEK/MKDKI). Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan berjenjang, profesionalisme dokter dapat dipertahankan, dan pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa ketakutan yang tidak perlu.
